Welcome

AHLAN WA SAHLAN – SUGENG RAWUH – WELCOME TO MY BLOG http://www.tmbaitussalamjunwangi.blogspot.com/

Kamis, 11 Agustus 2016

UNDANGAN 19 AGUSTUS 2016


HAKEKAT KEMERDEKAAN




Bulan ini bangsa Indonesia kembali memperingati hari kemerdekaannya yang ke 71. Kesemarakan menyambut hari bersejarah itu sudah nampak dari jauh-jauh hari. Spanduk, lampu hias, bendera, sampai baliho-baliho besar bertuliskan ucapan “Dirgahayu Kemerdekaan” menghiasi jalan-jalan raya. Iklan-iklan ucapan selamat hari kemerdekaan dan acara spesial kemerdekaan dimedia masa pun bertebaran menambah gegap gempita menyambut hari bersejarah itu.
Namun dibalik kesemarakan itu masih terselip pertanyaan dibenak kita; benarkah kita sudah merdeka? Pasalnya kita banyak melihat disana-sini fenomena yang menunjukkan hal sebaliknya. Dalam aspek epoleksosbudhankam kita banyak mendapatkan kenyataan bahwa masyarakat kita masih jauh dari kemerdekaan. Begitu juga dengan perilaku individunya, banyak yang masih membebek kepada kehidupan yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Padahal Indonesia adalah negeri Muslim terbesar di dunia. Dan The Founding Fathers kita mengakui dengan jujur dalam mukaddimah undang-undang dasar 1945, bahwa kemerdekaan ini diraih atas berkat rahmat Allah swt. Artinya dalam mengisi kemerdekaan ini hendaknya kita tidak boleh melupakan Tuhan yang telah memberi kita nikmat kemerdekaan ini.
Kemerdekaan yang Menyeluruh
Suatu Negara bisa dikatakan merdeka secara hakiki apabila kemerdekaan tersebut terjadi secara menyeluruh dalam semua pilar-pilarnya. Kemerdekaan tersebut bukan hanya dalam konteks Negara semata tetapi juga individu dan masyarakat yang menjadi pengisi sebuah Negara. Dalam konteks individu kemerdekaan berarti terbebasnya seseorang dari tekanan hawa nafsunya dalam melakukan segala aktifitasnya. Menurut DR. Ing. Fahmi Amhar (Arti Kemerdekaan Hakiki dalam Perspektif Islam,  2001), individu yang merdeka ialah seorang yang ketika ia bersikap dan berperilaku akan selalu di dasarkan kepada pertimbangan rasional. Dan bagi orang yang beriman pertimbangan rasionalnya adalah ketika ia menyandarkan segala perbuatannya kepada aturan Allah swt.  Imam Ali ra.  mengibaratkan hal tersebut dalam satu ungkapan; ”Seorang budak beramal karena takut hukuman, pedagang beramal karena menginginkan keuntungan, dan orang merdeka beramal karena mengharap keridhaan dari Allah swt.”
Seringkali kita bingung apabila ditanya apa sih arti "merdeka" yang sebenarnya. Seringkali juga kita dibuat bingung oleh orang yang menanyakan apakah Indonesia sudah merdeka??? makna "merdeka" yang sebenarnya??? Seperti pertanyaan sebelumnya,kami akan menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas dengan tafsiran dari berbagai sumber yang sudah kami seleksi.

1. Pengertian Merdeka secara umum
Pertama : Terbebas dari penjajahan bangsa lain atau bangsa asing. 
Bangsa dan Negara Indonesia yang kita cintai ini bisa terlepas dari kekuasaan penjajahan dengan pengorbanan yang sangat besar. Darah, jiwa dan raga serta harta benda yang tak terhingga telah menyatu pada bumi Indonesia, menjadi saksi berdirinya Republik Indonesia. Betapa besar pengorbanan bangsa Indonesia demi meraih Kemerdekaan.

Kedua : Bebas dari rasa takut dan khawatir. 
Orang bisa dikatakan merdeka apabila seseorang tidak dibayang-bayangi rasa takut, cemas, dan khawatir yang berkepanjangan. Ia terbebas dari pikiran yang sempit dan pendek. Seandainya sudah terbebas dari rasa takut akan timbul keberanian, kreativitas, akan munculnya ide-ide baru. Di sini kemerdekaan merupakan modal untuk berkembang.

Ketiga : Bebas untuk mengemukakan pendapat, baik lisan maupun tulisan.
Kita bebas untuk mengeluarkan pendapat. Kita mengemukakan pendapat harus mempunyai rasa tanggung jawab, menghormati pendapat orang lain dan tidak asal mengeluarkan pendapat. Dalam mengeluarkan pendapat kita harus dibarengi kejujuran dan kebenaran. Jangan sampai mengemukakan pendapat yang hanya berisi kebohongan dan fitnah.

Keempat : Bebas menentukan nasib sendiri. 
Seseorang dikatakan merdeka seandainya bebas untuk memilih dan menentukan jalan hidupnya sendiri. Karena pada asalnya, masa depan kita ditentukan oleh diri kita sendiri. Jalan mana yang akan ditempuh, itu terserah kepada kita, apakah akan menempuh jalan lurus atau berliku. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, kita tidak dibayangi, dikendalikan, dan mendapat tekanan dari orang lain. Kehadiran orang lain sifatnya hanya membantu, memberi saran atau informasi dan memotivasi. Pada akhirnya apa pun yang akan kita lakukan atau perbuat berpulang kepada diri kita masing-masing. Ingat, nasib suatu kaum tidak akan berubah kecuali kaum itu sendiri yang mengubahnya.

2. Pengertian Merdeka menurut Ahli Pemasaran : Go Freedom

Untuk menjadi Go Freedom (Hidup yang serba cukup) manusia dibagi menjadi 4 kelas yaitu :
1. No money no time (sedikit uang, sedikit waktu)
2. No money have time (sedikit uang, banyak waktu)
3. Have money no time (banyak uang, sedikit waktu)
4. Have money have time (banyak uang, banyak waktu)   
 
3. Kemerdekaan dalam perspektif Islam adalah 
Kemerdekaan hakiki menurut Islam adalah tahrirul ’ibad min ’ibadatil ’ibad ila ’ibadati Rabbil ’ibad (membebaskan hamba (manusia) dari menyembah sesama hamba (makhluk) menuju penyembahan terhadap Tuhan).
Dalam amalannya orang yang merdeka menurut tuntunan Islam adalah berusaha untuk :
1. Bebas dari nafsu

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. ( QS.Shaad : 26 )
 

2. Bebas dari pengaruh orang lain (bukan budak)

Anjuran Dan Keutamaan Membebaskan Budak
Allah berfirman:

فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ وَمَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ

“Tetapi ia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” [Al-Balad: 11-13]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْتَقَ امْرَأً مُسْلِمًا اسْتَنْقَذَ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ.

“Setiap orang yang membebaskan seorang (budak) muslim, niscaya Allah akan membebaskan anggota tubuhnya dengan setiap anggota tubuh budak itu dari api Neraka.”

 3. Bebas melakukan ibadah

 4. Bebas dosa syirik

QS 4:48 (Al Quran surat An Nisâ’ ayat 48)

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَ‌ٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا [٤:٤٨]


"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni yang mempersekutukan Dia. Dan Dia akan mengampuni apa-apa selain itu bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan Allah, maka dia telah mempermain-mainkan dosa yang besar."
   5. Bebas menyampaikan pendapat 

Imam Syafi'i menyampaikan ungkapan terkenal :
“Pendapatku benar, tapi memiliki kemungkinan untuk salah. Sedangkan pendapat orang lain salah, tapi memiliki kemungkinan untuk benar.” 



 


Wallohu a'lam bishshowab. 

NAWACITA


PEMBUKAAN UUD 45



 
 
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.