PEMBINAAN DMI & PELANTIKAN DMI KEC. KRIAN
Tempat : Masjid Besar Miftahul Abidin, Jl. Imam Bonjol, Kauman Krian
Peserta : Ta'mir Masjid & Remaja Masjid dari unsur NU, Muhammadiyah dan LDII se Kec. Krian.
Tanggal : 14 Januari 2018
Pukul : 07.00 s/d 11:00
SUSUNAN ACARA :
- PEMBUKAAN
- SAMBUTAN OLEH IBU CAMAT KRIAN
- PELANTIKAN DMI KEC. KRIAN
- REHAT
- PEMBINAAN
- PENUTUP
PROFIL DEWAN MASJID INDONESIA
Dewan Masjid Indonesia (DMI) adalah
organisasi tingkat nasional dengan tujuan untuk mewujudkan fungsi masjid
sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat.
Organisasi ini didirikan pada 22 Juni 1972 dengan maksud untuk
meningkatkan keimanan, ketaqwaan, akhlaq mulia dan kecerdasan umat serta
tercapainya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT, dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
DMI mempunyai kepengurusan di setiap
provinsi dan kabupaten di Indonesia. Pimpinan pusat DMI dipilih secara
demokratis setiap lima tahun melalui muktamar nasional. Saat ini ketua
umum pengurus pusat DMI adalah Dr. Tarmizi Taher yang pernah menjabat
sebagai Menteri Agama Republik Indonesia tahun 1993-1998. Ia terpilih
pada Muktamar V DMI tahun 2006 di Jakarta dan diberi amanah untuk
memimpin organisasi ini hingga tahun 2011. Kantor pusat DMI berada di
Kompleks Masjid Istiqlal kamar 30, Jl. Taman Wijayakusuma, Jakarta
10710.
Perkembangan DMI dari masa ke masa
1. Periode 1975-1981
- Masa Perkembangan dan Pemantapan
- DMI memperluas ruang lingkup kegiatan dan kerjasama
- Ikut ambil bagian pembentukan Majelis Ulama Undonesia (MUI)
- Kerjasama dengan Robitoh al-Alami al-Islam (O.I.I) di Makkah.
- Kerjasama dengan organisasi Islam Kualalumpur, Singapura dan lain-lain.
2. Periode 1981-1984
- Masa Konsolidasi dan Pemantapan
- DMI diterima sebagai anggota Dewan Masjid sedunia (al-Majlis al-A’la al-Alami lil masjid di Mekkah)
- Kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi Islam semakin meningkat
- Sejak periode ini DMI semakin diakui diberbagai lapisan.
3. Periode 1984-1989 Penyempurnaan AD/ART ke-I. Program kerja meningkat :
- Bidang Organisasi
- Bidang Penggalian dan Penggunaan Dana
- Bidang Pembangunan tempat-tempat Ibadah
- Bidang Publikasi
- Bidang Pengkajian dan Perpustakaan
- Bidang anak-anak Remaja, wanita masjid.
- Bidang Bina Jamaah
- Bidang Kemurnian Masjid
4. Periode 1989-1994 (Muktamar II) Penyempurnaan AD/ART ke-II. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan :
5. Periode 1995-2000 (Muktamar III) Penyempurnaan …. Program semakin disesuaikan dengan kebutuhan …..
PELANTIKAN DMI SIDOARJO
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur, Drs. H. Muhammad Roziqi, M.M., M.B.A., melantik
jajaran Pimpinan Daerah (PD) DMI Kabupaten Sidoarjo masa bakti
2016-2021 pada Selasa (29/6) di aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Adapun Jajaran PD DMI Kabupaten Sidoarjo yang baru dikantik ialah Drs. H. Abdul Wachid Daslab M.A., sebagai Ketua, Muhammad Suryono, S.H.,sebagai sekretaris dan Drs. H. Khoidar sebagai bendahara, serta sejumlah pengurus lainnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Sidoarjo, H. Achmad Rofi’i, S.H., M.Pd.I., dan Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo, KH. Achmad Hambali Zuhdi.
Seperti dikutip dari laman http://jatim.kemenag.go.id/,
acara pelantikan ini berlangsung sangat sederhana dan dimulai dengan
bacaan Al-Qur’an Surat Al-Fatihah, lalu dilanjutkan ayat-ayat lainnya.
Dalam sambutannya, Kakan Kemenag
Kabupaten Sidoarjo, Achmad Rofi’i, merasa bangga karena jajaran pengurus
PD DMI Kabupaten Sidoarjo dikukuhkan bertepatan dengan 10 hari terakhir
di bulan Ramadhan.
“Selamat datang kepada ketua dan
sekretaris PW DMI Jawa Timur (Jatim) yang telah hadir di tengah-tengah
majelis ini. Kami bangga karena pengurus DMI Kabupaten Sidoarjo
dikukuhkan saat 10 hari terakhir di bulan Ramadhan,” tutur Achmad Rofi’i
pada Selasa (29/6).
Rofi’i pun berharap agar DMI lancar dalam
mengurus masjid-masjid di Kabupaten Sidoarjo serta bersinergi dengan
pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidoarjo agar
tidak ada hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan berbagai program
organisasi.
Sedangkan Ketua PW DMI Jatim, Muhammad
Roziqi, berharap agar seluruh pengurus DMI Sidoarjo benar-benar
menanamkan keikhlasan diri karena sangat tidak mudah menjadi pengurus
DMI.
“Menjadi penguru DMI itu tidak mudah,
keikhlasan harus benar-benar ditanamkan. DMI ini organisasi kemasjidan.
Masjid adalah tempat untuk menerima masukan guna memecahkan masalah dan
perselisihan yang perlu diselesaikan bersama-sama,” papar Roziqi pada
Selasa (29/6).
Menurutnya, masjid-masjid di Jawa Timur,
khususnya di Sidoarjo, memiliki begitu banyak ragam karakteristik
sehingga masalah-masalah yang timbul di dalam dan sekitar masjid harus
ditelaah dengan benar-benar cermat.
Berbagai program dan kegiatan DMI.
lanjutnya, harus dilakukan sesuai dengan kemampuan yang ada.
Pendekatan-pendekatan dengan Pemerintah Kabupaten sangat perlu dilakukan
agar program DMI berjalan lancar.
“Alhamdulilah, program-program DMI di
wilayah Jatim sudah berjalan baik, yakni dengan memperbaiki sound system
dari masjid ke masjid. Apalagi ada 17 mobil akustik masjid yang sudah
disebar di seluruh kabupaten/ kota se-Jatim,” ungkapnya.
Program-program DMI ini, paparnya, harus
dilaksanakan secara konsekuen serta memerlukan tenaga operasional. Jadi,
perlu dipikirkan terkait honor dan keperluan lainnya. Acara ini
diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI
Kabupaten Sidoarjo, KH. Achmad Hambali Zuhdi.
MATERI PEMBINAAN :
- MANAJEMEN MASJID OLEH KETUA DMI KAB. SIDOARJO
- STRATEGI MENGHADAPI RADIKALISME & TERORISME OLEH KAPOLSEK KRIAN
RINGKAS ISI PEMBINAAN :
MANAJEMEN MASJID
Masjid pada jaman sekarang harus digunakan secara optimal tidak hanya bidang ibadah saja tetapi juga muamalah, sehingga memberikan kontribusi dalam meningkatkan ekonomi umat.
STRATEGI MENGHADAPI RADIKALISME & TERORISME
Dijelaskan oleh Pembina materi diatas dengan mengambil referensi dari BNPT.
STRATEGI MENGHADAPI PAHAM RADIKALISME TERORISME – ISIS
Oleh : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Dari
Radikalisme ke Terorisme
Terorisme bukan persoalan siapa pelaku, kelompok dan jaringannya. Namun,
lebih dari itu terorisme merupakan tindakan yang memiliki akar keyakinan,
doktrin dan ideologi yang dapat menyerang kesadaran masyarakat. Tumbuh suburnya
terorisme tergantung di lahan mana ia tumbuh dan berkembang. Jika ia hidup di
tanah gersang, maka terorisme sulit menemukan tempat, sebaliknya jika ia hidup
di lahan yang subur maka ia akan cepat berkembang. Ladang subur tersebut
menurut Hendropriyono adalah masyakarat yang dicemari oleh paham
fundamentalisme ekstrim atau radikalisme keagamaan.1
Radikalisme merupakan embrio lahirnya terorisme. Radikalisme
merupakan suatu sikap yang mendambakan
perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan menjungkirbalikkan
nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekeraan (violence) dan aksi-aksi
yang ekstrem. Ada beberapa ciri yang bisa dikenali dari sikap dan paham
radikal. 1) intoleran (tidak mau menghargai pendapat &keyakinan orang
lain), 2) fanatik (selalu merasa benar sendiri; menganggap orang lain salah),
3) eksklusif (membedakan diri dari umat Islam umumnya) dan 4)
revolusioner (cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan).
Memiliki sikap dan pemahaman radikal saja tidak mesti menjadikan seseorang
terjerumus dalam paham dan aksi terorisme. Ada faktor lain yang memotivasi
seseorang bergabung dalam jaringan terorisme. Motivasi tersebut disebabkan oleh
beberapa faktor. Pertama, Faktor domestik, yakni kondisi dalam negeri yang
semisal kemiskinan, ketidakadilan atau merasa Kecewa dengan pemerintah. Kedua,
faktor internasional, yakni pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan
daya dorong tumbuhnya sentiment keagamaan seperti ketidakadilan global, politik
luar negeri yg arogan, dan imperialisme modern negara adidaya. Ketiga, faktor
kultural yang sangat terkait dengan pemahaman keagamaan yang dangkal dan
penafsiran kitab suci yang sempit dan leksikal (harfiyah). Sikap dan pemahaman yang radikal dan dimotivasi oleh
berbagai faktor di atas seringkali menjadikan
seseorang memilih untuk bergabung dalam aksi dan jaringan terorisme.
1 A.M. Hendroprioyono, Terorisme:
Fundamentalis Kristen, Yahudi dan Islam (Jakarta: Buku Kompas, 2009), hlm.
13.
Lalu apa itu
terorisme? Banyak ragam pengertian dalam mendefinisikan terorisme. Dari beragam
definisi baik oleh para pakar dan ilmuwan maupun yang dijadikan dasar oleh
suatu negara, setidaknya memuat tiga hal: pertama,
metode, yakni menggunakan kekerasan; kedua,
target, yakni korban warga sipil secara acak, dan ketiga tujuan, yakni untuk menebar rasa takut dan untuk kepentingan
perubahan sosial politik.2 Karena
itulah, definisi yang dijadikan dasar oleh negara Indonesia dalam melihat terorisme
pun tidak dilepaskan dari tiga komponen tersebut
Dalam UU No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme disebutkan : Setiap orang
yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban
yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-oyek vital strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.3
Sejarah Penanggulangan Terorisme
Aksi terorisme sebernanya bukanlah hal baru. Sejak awal kemerdekaan
hingga reformasi aksi terorisme selalu ada dalam bentuk, motif dan gerakan yang
berbeda-beda serta dengan strategi penanggulangan yang berbeda-beda pula. Di
masa Orde Lama kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme dilaksanakan
dengan pendekatan keamanan melalui operasi militer dengan basis UU Subversif.
Hampir sama dengan Orde Lama, penanggulangan terorisme pada masa Orde Baru juga
mendasarkan pada UU Subversif dengan penekanan lebih pada operasi intelijen.
Pada era reformasi, demokratisasi, kebebasan dan perspektif HAM di berbagai
sektor telah turut mempengaruhi kebijakan dan strategi penanggulangan terorisme
yang lebih mengedepankan aspek penegakan hukum misalnya lahirnya UU Nomor 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme setelah tragedi Bom
Bali I Tahun 2002 di Legian Bali.
Pada
perkembangan selanjutnya pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan Perpres No. 46
Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
yang pada tahun 2012 diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2012. Pembentukan BNPT
merupakan kebijakan negara dalam melakukan terorisme di Indonesia sebagai
pengembangan dari Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) yang dibuat
pada tahun 2002.
Dalam
kebijakan nasional BNPT merupakan leading
sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi
serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme. Dipimpin oleh
seorang kepala, BNPT
2 Harvey W.
Kushner, Encyclopedia of Terrorism,
London : Sage Publication, 2003. Hlm. Xxiii.
3 Lihat UU
No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
mempunyai tiga
kebijakan bidang pencegahan perlindungan dan deradikalisasi, bidang penindakan
dan pembinaan kemampuan dan bidang kerjasama internasional. Dalam menjalankan
kebijakan dan strateginya, BNPT menjalankan pendekatan holistik dari hulu ke
hilir. Penyelasaian terorisme tidak hanya selesai dengan penegakan dan
penindakan hukum (hard power) tetapi
yang paling penting menyentuh hulu persoalan dengan upaya pencegahan (soft power).
Dalam bidang
pencegahan, BNPT menggunakan dua strategi pertama,
kontra radikalisasi yakni upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesiaan serta
nilai- nilai non-kekerasan. Dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui
pendidikan baik formal maupun non formal. Kontra radikalisasi diarahkan
masyarakat umum melalui kerjasama dengan tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh
masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan stakehorlder lain dalam memberikan
nilai-nilai kebangsaan.
Strategi kedua adalah deradikalisasi.
Bidang deradikalisasi ditujukan pada kelompok simpatisan, pendukung, inti dan
militan yang dilakukan baik di dalam maupun di luar lapas. Tujuan dari
deradikalisasi agar; kelompok inti, militan simpatisan dan pendukung
meninggalkan cara-cara kekerasan dan teror dalam memperjuangkan misinya serta
memoderasi paham-paham radikal mereka sejalan dengan semangat kelompok Islam
moderat dan cocok dengan misi-misi kebangsaan yang memperkuat NKRI.
ISIS: Gerakan Baru, Jaringan Lama
Setelah al-Qaeda, ISIS merupakan salah satu kelompok terorisme yang telah
mengejutkan dunia dengan aksi-aksi brutal dan mampu menjaring pengaruh besar
dari beberapa negara. Apa itu ISIS? ISIS pada awalnya merupakan kekuatan milisi
nasional yang tidak puas dengan pemerintahan pasca Saddam Hussien yang dikuasai
kelompok Syiah. Zarqawi adalah pendiri awal gerakan ini yang jauh sebelumnya
telah berbaiat dengan Osama dan menyatakan diri berafiliasi dengan al-Qaeda
atau AQI (Al-Qaeda of Iraq) sebelum
akhirnya berubah menjadi Islamic State of
Iraq ketika dipimpin Abu Bakar al-Baghdady. Gerakan ini hanya beroperasi di
Irak, namun ketika muncul konflik oposisi di Suriah, gerakan ini memanfaatkan
kekisruhan dgn memperlebar kawasan menjadi ISIS/ISIL. Dengan penaklukan Mosul
yang sempat menggemparkan dunia, Juni 2014 mereka mendeklarasikan IS (Islamic State).
Pada
perkembangannya ISIS telah memberikan pengaruh ke tokoh-tokoh radikal di Asia
Tengah seperti Kyrgistan, Tajikistan dan Turkmenistan. Beberapa tokoh Taliban
di Pakistan juga sudah bergabung dengan IS. Terakhir kelompok teroris Boko
Haram juga telah menyatakan diri berbaiat pada ISIS. Tidak hanya di Timur
Tengah ISIS juga telah merambah anak-anak muda Eropa dan Amerika melalui
penyebaran media Ash Shabaab. Di Indonesia Pengaruh IS ke Indonesia melalui
tokoh dan kelompok radikal teroris lama. Pada Oktober 2014 sejak 2011
diperkirakan 15,000 orang dari belahan dunia telah bergabung ke ISIS.
Secara
ideologis ISIS memiliki kesamaan keyakinan dengan al-Qaeda yang menganut paham
takfiry dan perjuangan menegakkan khalifah Islam dengan kekerasan. Namun,
perbedaannya dengan al-Qaeda mereka menempatkan Barat dan sekutu sebagai musuh,
ISIS menempatkan kalangan/kelompok yang menghalangi perjuangannya baik Barat,
Syiah, bahkan Sunni sebagai musuh. Al- Qaeda melalui Osama tidak pernah menjadi
kepala negara atau diangkat menjadi kepala negara, ABB melalui ISIS telah
mendeklarasikan negara dan mengangkat dirinya sebagai khalifah. ISIS saat ini
telah menjadi magnet baru bagi pejuang- pejuang asing (foreign terrorist fighter) yang mereka klaim mujahidun li nashrti al- islam wa al-muslimin karena sudah memiliki
wilayah resmi layaknya negara sendiri ( di Irak : Falluja, Kirkuk, Ramadi
hingga Mosul, di Suriah: A’zaz, hingga wilayah Bukmal).
Di Indonesia,
penyebaran ISIS cukup massif karena beberapa tokoh radikal yang berpengaruh
telah menyatakan diri bergabung ke gerakan ini seperti ABB, Oman Abdurrahman
dan Santoso. Di samping itu beberapa kelompok radikal lama juga banyak
mendeklarasikan diri mendukung gerakan ISIS seperti Mujahidin Indonesia Timur,
Jamaah Ansharut Tauhid, Jama’ah Islamiyah, Forum Aktivis Syariat Islam, Awhid
wal Jihad, Forum Pendukung Daulah, Asybal Tauhid Indonesia, Mimbar Tauhid wal
Jihad, KUIB (Bekasi) dan masih banyak yang lain dalam bentuk nama yang
berubah-rubah. Dari gerakan ini banyak ditemukan para pejuang asing yang telah
bergabung ke ISIS. Bahkan untuk pejuang dari Indonesia pada Oktober 2014,
dibentuk IS Melayu “Katibah Liddaulah” di suriah oleh Bachrumsyah & Abu
Jandal yg menampung warga Indonesia dan Malaysia yang diperkirakan jumlah 100
orang.
Selain
menggunakan penyebaran langsung, ISIS di merupakan gerakan yang sangat pandai
memanfaatkan media internet sebagai media propaganda. ISIS merupakan salah satu
gerakan teroris yang mampu memanfaatkan media sosial sebagai media propaganda
sekaligus rekuritmen keanggotaan. Untuk konteks di Indonesia hingga Maret 2015
kicauan tentang ISIS dari Indonesia berkontribusi 20% dari total tweet dunia
(112.075 /dunia 21.722 /Indonesia). Video pertama muncul pada 31 Juli di
Youtube mengajak warga Indonesia bergabung dengan ISIS. Propaganda dilanjutkan
dengan video lain yang berisi ancama ISIS terhadap TNI Jend Muldoko, Kapolri,
Baser dan seluruh bangsa Indonesai, akan membantai orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dan masih ada
contoh-contoh lain pola propaganda ISIS di Indonesia.
Kerentanan dan Penangkalan Pemuda terhadap Radikal Terorisme
Masa transisi krisis identitas kalangan pemuda berkemungkinan untuk
mengalami apa yang disebut Quintan Wiktorowicz (2005) sebagai cognitive opening (pembukaan kognitif),
sebuah proses mikro-sosiologis yang mendekatkan mereka pada penerimaan terhadap
gagasan baru yang lebih radikal. Alasan-alasan seperti itulah yang menyebabkan
mereka sangat rentan terhadap pengaruh dan ajakan kelompok kekerasan dan
terorisme. Sementara itu, kelompok teroris menyadari problem psikologis
generasi muda. Kelompok teroris memang mengincar mereka yang selalu merasa
tidak puas, mudah marah dan frustasi baik terhadap kondisi sosial maupun
pemerintahan. Mereka juga telah menyediakan apa yang mereka butuhkan terkait
ajaran pembenaran, solusi dan strategi meraih perubahan, dan rasa kepemilikan.
Kelompok teroris juga menyediakan lingkungan, fasilitas dan perlengkapan bagi
remaja yang menginginkan kegagahan dan melancarkan agenda kekerasannya.
Sangat
memperihatinkan ketika melihat berbagai fakta yang mempertontonkan kedekatan
pemuda dengan budaya kekerasan. Kehadiran Islamic
State of Iraq and Syria (ISIS) menjadi momok baru yang menakutkan bagi
kalangan generasi muda dengan berbagai provokasi, propaganda dan ajakan
kekerasan yang menggiurkan. Sejak kemunculannya menghentakkan situasi keamanan
bangsa ini, ISIS setidaknya telah mampu menggetarkan gairah anak muda untuk
ikut terlibat dalam gerakan politik kekerasan di Suriah. Beberapa contoh yang bisa
disebutkan adalah meninggal di Irak saat bergabung dengan ISIS. Wildan
merupakan santri di Pondok Al Islam di Tenggulun, Lamongan, yang dikelola oleh
keluarga Amrozi terpidana bom Bali 2002. Dalam usianya yang masih belia pemuda
asal Lamongan ini memilih mengkahiri hidupnya di tanah penuh konflik. Tidak
hanya dari kalangan laki-laki, Asyahnaz Yasmin (25 tahun), termasuk satu dari
16 warga negara Indonesia yang ditangkap pemerintah Turki. Gadis asal Bandung
ini setelah dipulangkan ke Indonesia, ia ditolak keluarganya dan bupati
setempat. Kemensos RI pun menampungnya kembali di rumah perlindungan dan trauma
centre. Dan tentu saja masih banyak cerita lainnya.
Fakta-fakta
tersebut memperlihatkan bagaimana kerentanan kalangan generasi muda dari
keterpengaruhan ajaran sekaligus ajakan yang disebarkan oleh kelompok radika
baik secara langsung maupun melalui media online yang menjadi sangat populer
akhir-akhir ini. Karena itulah, upaya membentengi generasi muda
dari
keterpengaruhan ajaran dan ajakan kekerasan menjadi tugas bersama. Ada tiga
institusi sosial yang sangat penting untuk memerankan diri dalam melindungi
generasi muda. Pertama Pendidikan, melalui peran lembaga pendidikan, guru dan
kurikulum dalam memperkuat wawasan kebangsaan, sikap moderat dan toleran pada generasi muda. Kedua,
Keluarga, melalui peran orang tua dalam menanamkan cinta dan kasih sayang
kepada generasi muda dan menjadikan keluarga sebagai unit konsultasi dan
diskusi. Ketiga, komunitas: melalui peran tokoh masyarakat di lingkungan
masyarakat dalam menciptakan ruang kondusif bagi terciptanya budaya perdamaian
di kalangan generasi muda.
Selain peran
yang dilakukan secara institusional melalui kelembagaan pendidikan, keluarga
dan lingkungan masyarakat, generasi muda juga dituntut mempunyai imuntas dan
daya tangkal yang kuat dalam menghadapi pengaruh dan ajakan radikal terorisme.
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh kalangan generasi muda, dalam rangka
menangkal pengaruh paham dan ajaran radikal yakni
1) tanamkan jiwa nasionalisme dan
kecintaan terhadap NKRI, 2) perkaya wawasan keagamaan yang moderat, terbuka dan
toleran, 3) bentengi keyakinan diri dengan selalu waspada terhadap provokasi,
hasutan dan pola rekruitmen teroris baik di lingkungan masyarakat maupun dunia
maya, 4) membangun jejaring dengan komunitas damai baik offline maupun online untuk
menambah wawasan dan pengetahuan dan 5) bergabunglah di damai.id sebagai media
komunitas dalam rangka membanjiri dunia maya dengan pesan-pesan perdamaian dan
cinta NKRI.
Penutup
Terorisme merupakan tindakan kejahatan yang mempunyai akar dan jaringan
kompleks yang tidak hanya bisa didekati dengan pendekatan kelembagaan melalui
penegakan hukum semata. Keterlibatan komunitas masyarakat terutama lingkungan
lembaga pendidikan, keluarga dan lingkungan masyarakat serta generasi muda itu
sendiri dalam mencegah terorisme menjadi sangat penting. Karena itulah
dibutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam memerangi terorisme
demi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara tercinta yang damai, adil dan
sejahtera.
“Bersama Cegah Terorisme”
Pembina mengajak peserta untuk melakukan sosialisasi dalam menghadapi radikalisme dan terorisme dengan memberi informasi kepada jama'ahnya yang memiliki tempat kos agar berhati-hati dalam menerima calon penghuni kos-kosan atau kontrakan dengan berkoordinasi dengan RT/RW setempat dan mengecek KTPnya secara benar. karena bila terjadi kasus terkait radikalisme & terorisme pemilik kos, rumah kontrakan akan dimintai pertanggungjawaban.

