- HOME
- PENGURUS
- LAPORAN
- DOKUMENTASI
- REFERENSI
- BELAJAR KITAB
- KISAH-HIKMAH
- NONTON TV
- DOWNLOAD
- PENGURUS 2022-2025
- MUTIARA HIKMAH
Welcome
Kamis, 29 September 2016
Senin, 12 September 2016
Minggu, 11 September 2016
SELAMAT IDUL ADHA
Lafadz takbir dengan terjemahan
Hari raya Idul Fithri 1437 H telah tiba, jutaan orang Islam beramai-ramai merayakan Hari Kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa.
Setelah Adzan Maghrib, takbir berkumandang di seluruh belahan bumi memuji nama Allah dengan sifatNya yang Esa. Di masjid, musholla, surau bahkan di jalanan orang dengan ramai mengumandangkan bacaan takbir, “ALLAHU AKBAR…”. Bacaan takbir disunnahkan pada hari raya Idul Fithri sehari penuh. Adapun lafadz bacaan takbir adalah sebagai berikut :
اللهُ اكبَرْ, اللهُ اكبَرْ اللهُ اكبَرْ لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر, اللهُ اكبَرُوَِللهِ الحَمْد
ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR, LAA ILAA HA ILLA ALLAHU WA ALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR WA LILLAAHILHAMD
Artinya : Allah Maha besar, Allah Maha
Besar, Allah Maha Besar, tidak ada Tuhan( yang wajib disembah) kecuali
Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji hanya milik
Allah.
Takbir versi lengkap :
َاللهُ اكبَرْ كبيْرًا والحَمدُ للهِ كثِيرًا وَسُبحَانَ اللهِ بُكرَةً واَصِيلا, لااله اِلااللهُ ولانعْبدُ الاإيّاه, مُخلِصِينَ لَه الدّ يْن, وَلَو كَرِهَ الكَا فِرُون, وَلَو كرِهَ المُنَافِقوْن, وَلَوكرِهَ المُشْرِكوْن, لاالهَ اِلا اللهَ وَحدَه, صَدَق ُوَعْدَه, وَنَصَرَ عبْدَه, وَأعَزّجُندَهُ وَهَزَمَ الاحْزَابَ وَاحْدَه, لاالٰهَ اِلاالله وَاللهُ اَكبر, اللهُ اكبَرُ وَِللهِ الحَمْد
ALLAHU AKBAR KABIIRO- WALHAMDULILLAAHI-
KA-TSII-RO WA-SUBHAANALLAHI- BUKROTAWWA -A- SHIILA, LAA ILAAHA ILLA
ALLAHU WALAA NA’BUDU ILLAA -IYYAAH, MUKHLISHIINA LAHUDDIINA, WALAW
KARIHAL KAAFIRUUN, WALAW KARIHAL MUNAAFIQUUN, WALAW KARIHAL MUSYRIKUUN,
LAA ILAAHA ILLA ALLAH U WAHDAH, SHODAQO WA’DAH, WANASHORO- ‘ABDAH, WA-
A- ‘AZZA JUNDAHU- WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH, LAA ILAA HA ILLA ALLAHU
WALLAHU AKBAR, ALLAHU AKBAR WALILLAHILHAMD.
Artinya : Allah Maha Besar dengan
segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan sebanyak-sebanyak puji,
dan Maha suci Allah sepanjang pagi dan sore, tiada Tuhan(yang wajib
disembah) kecuali Allah dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya,
dengan memurnikan agama Islam, meskipun orang-orang kafir, orang-orang
munafiq, orang-orang musyrik membencinya. Tiada Tuhan (yang wajib
disembah) kecuali Allah dengan ke Esa anNya, Dia dzat yang menepati
janji, dzat yang menolong hambaNya dan memuliakan bala tentaraNya dan
menyiksa musuh dengan ke Esa anNya. tiada Tuhan (yang wajib disembah)
kecuali Allah dan Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan segala puji
hanya untuk Allah.
HUKUM MENGQADHA' SHALAT IEDUL ADHA
oleh : Mahbub Ma’afi Ramdlan
oleh : Mahbub Ma’afi Ramdlan
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, beberapa waktu lalu saya terjebak macet di tol sehingga tidak bisa menunaikan shalat Id. Padahal shalat Id adalah shalat yang dilakukan hanya sekali dalam setahun. Saya benar-benar merasa kecewa.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagimana hukumnya kalau saya mengqadha` shalat tersebut? Mohon penjelasannya, dan saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Hasyim/Tegal)
Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Kemacetan memang acapkali membuat kita stres dan kecewa. Apalagi jika itu terjadi di luar prediksi kita sehingga menyebabkan gagalnya beberapa hal yang telah direncanakan seperti tidak bisa ikut menjalankan shalat Id. Karena itu dibutuhkan kesabaran extra dalam menghadapinya.
Setidaknya ada dua situasi tertinggal shalat Id. Bisa jadi kita tertinggal shalat Id tetapi matahari belum tergelincir, atau tertinggal dan matahari sudah tergelincir. Dua situasi ini memiliki konsekuensi perlakuan hukum yang berbeda.
Dalam situasi pertama, yaitu ketika seseorang tertinggal shalat Id tetapi matahari belum tergelincir, maka ia tidak perlu melakukan qadha` shalat Id. Sebab, pada situasi seperti ini ia masih berada dalam waktu shalat Id. Karena memang batas akhirnya adalah sampai tergelincirnya matahari. Maka tindakan yang sebaiknya diambil adalah dengan melakukan shalat Id sendiri secara ada` (bukan qadha`).
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, beberapa waktu lalu saya terjebak macet di tol sehingga tidak bisa menunaikan shalat Id. Padahal shalat Id adalah shalat yang dilakukan hanya sekali dalam setahun. Saya benar-benar merasa kecewa.
Yang ingin saya tanyakan adalah bagimana hukumnya kalau saya mengqadha` shalat tersebut? Mohon penjelasannya, dan saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Hasyim/Tegal)
Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Kemacetan memang acapkali membuat kita stres dan kecewa. Apalagi jika itu terjadi di luar prediksi kita sehingga menyebabkan gagalnya beberapa hal yang telah direncanakan seperti tidak bisa ikut menjalankan shalat Id. Karena itu dibutuhkan kesabaran extra dalam menghadapinya.
Setidaknya ada dua situasi tertinggal shalat Id. Bisa jadi kita tertinggal shalat Id tetapi matahari belum tergelincir, atau tertinggal dan matahari sudah tergelincir. Dua situasi ini memiliki konsekuensi perlakuan hukum yang berbeda.
Dalam situasi pertama, yaitu ketika seseorang tertinggal shalat Id tetapi matahari belum tergelincir, maka ia tidak perlu melakukan qadha` shalat Id. Sebab, pada situasi seperti ini ia masih berada dalam waktu shalat Id. Karena memang batas akhirnya adalah sampai tergelincirnya matahari. Maka tindakan yang sebaiknya diambil adalah dengan melakukan shalat Id sendiri secara ada` (bukan qadha`).
وَاتَّفَقَتْ
نُصُوصُ الشَّافِعِيُّ وَاْلَاصْحَابِ عَلَي أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ
تَعْجِيلُ صَلَاةِ الْاَضْحَى وَتَأْخِيُر صَلَاةِ الْفِطْرِ لِمَا
ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ فَاِنْ فَاَتْتهُ صَلَاةُ الْعِيدِ مَعَ الْاِمَامِ
صَلَّاهَا وَحْدَهُ وَكَانَتْ اَدَاءً مَا لَمْ تَزُلِ الشَّمْسُ يَوْمَ
الْعِيدِ
Artinya, “Pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya sepakat bahwa disunahkan menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirinya shalat Idul Fitri sebagaimana yang dikemukakan penulis kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi). Karenanya, jika shalat Id beserta imam telah meninggalkankan seseorang, (sebaiknya) ia melakukan shalat sendiri, dan shalat tersebut adalah shalat ada` (bukan qadha`). Namun hal ini sepanjang matahari belum tergelincir pada hari Id,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 7).
Lantas bagaimana jika ketertinggalan tersebut setelah tergelincirnya matahari, yang berarti telah habis waktunya shalat Id. Apakah seseorang yang tertinggal—misalnya karena terjebak macet sebagaimana pertanyaan di atas—dianjurkan atau disunahkan untuk melakukan qadha` shalat Id?
Terjadi “gegeran” para ulama dalam soal qadha` shalat Id. Ada yang menyatakan tidak perlu mengqadha` seperti imam Abu Hanifah. Namun ada yang menyatakan disunahkan untuk mengqadha`. Menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi yang paling sahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa sunah untuk mengqadha`nya.
وَاَمَّا
مَنْ لَمْ يُصَلِّ حَتَّى زَالَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ فَاتَتْهُ وَهَلْ
يُسْتَحَبُّ قَضَاؤُهَا فِيهِ القَوْلَانِ السَّابِقَانِ فِي بَابِ صَلَاةِ
التَّطَوُّعِ فِي قَضَاءِ النَّوَافِلِ (أَصَحُّهُمَا) يُسْتَحَبُّ
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إِذَا فَاتَتْهُ مَعَ الْاِمَامِ لَمْ يَأْتِ
بِهَا أَصْلًا
Artinya, “Adapun seseorang yang tidak shalat Id sampai tergelincirnya matahari, maka ia telah tertinggal. Pertanyaannya adalah apakah disunahkan untuk mengqadha`? Dalam hal ini setidaknya ada dua pendapat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab shalat sunah tentang qadha` shalat sunah. Pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang menyatakan disunahkan untuk mengqadha`. Sedang menurut Imam Abu Hanifah, jika shalat Id beserta imam meninggalkan seseorang, maka ia sama sekali tidak perlu melakukan shalat Id,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VII, halaman 7).
Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka jawaban atas pertanyaan ini bahwa menurut pendapat yang lebih sahih adalah sunah hukumnya mengqadha` shalat Id yang tertinggal.
Namun jika tertinggalnya itu masih dalam waktu shalat Id atau sebelum matahari tergelincir, maka tidak perlu melakukan qadha` shalat Id. Karena ia masih dalam waktu shalat Id, tetapi sebaiknya tetap melakukan shalat Id sendiri secara ada`.
Sebagaimana dimaklum, sebelum matahari tergelincir adalah rentangan waktu sebelum masuknya waktu Zhuhur. Shalat Id sendiri dapat dilakukan tanpa khotbah setelahnya.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Sabtu, 03 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)


